Kendal, (afederasi.com) – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kendal, kembali melakukan penertiban terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dilaksanakan sejak 11-25 Januari 2021. Khususnya terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) maupun sejumlah swalayan.
Kabid Dalops, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kendal, Sido Rokim mengatakan dalam kegiatan penertiban jam malam ini, melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Kesbang dan Dinas Perdagangan.
“Tim gabungan kita bagi dua kelompok. Satu kelompok berjalan kaki dari arah masjid sampai alun – alun, sedangkan kelompok kedua mengunakan kendaran roda empat keliling jalan tembus Tapang,” ungkap Sido Rokim seusai melakukan kegiatan.
Rokim menuturkan sesuai dengan peraturan PPKM dimana untuk pedagang kaki lima (PKL), Kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan toko modern berjejaringan hingga pukul 20.00 WIB.
“Namun untuk swalayan seperti halnya central perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Kami himbau untuk jam tutup tidak diperbolehkan melebihi batas waktu yang sudah diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Puji salah seorang pedagang wedang ronde mengatakan setiap hari sebelum adanya penerapan PPKM, dirinya berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Namun sejak ada aturan PPKM, untuk buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dan itu harus sudah ditutup, sebelumnya juga sudah diberi peringatan karena melebihi jam tutup,” katanya.
Sekedar diketahui, PPKM ini diberlakukan karena Kabupaten Kendal terdampak pada aturan PPKM kategori Semarang Raya yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (son/dn).